Cek Kategori Anda! Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan 2025 Sesuai Status Peserta

Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan--RSUD Meuraxa
Dari jumlah tersebut, peserta hanya membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Termasuk dalam kategori ini adalah PNS, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta.
Besarnya iuran dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan, yaitu:
• 5% dari gaji bulanan, dengan pembagian:
4% ditanggung pemberi kerja .1% dibayar oleh karyawan
Perhitungan iuran dibatasi maksimal gaji sebesar Rp12 juta per bulan.
Untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, atau mertua yang ditanggung, iuran dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, yang dibayarkan langsung oleh peserta.
BACA JUGA:Percepat Antrean Haji, NTB Kebagian Tambahan Dua Kloter Tahun Depan
3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI merupakan masyarakat dari golongan tidak mampu yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.
• Iuran per bulan: Rp42.000 per orang
• Seluruh biaya ditanggung pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD.
• Peserta PBI mendapatkan fasilitas perawatan di kelas III, dengan layanan yang setara dengan peserta lainnya.
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Sumber: