Ratusan Miliar Menguap dari Thrifting Ilegal, Menkeu: Kalau Ada Buktinya, Saya Eksekusi
Menteri Keuangan, Purabaya Yudhi Sadewa--Youtube Sekretariat Presiden
Ia menjelaskan bahwa untuk memasukkan satu kontainer barang ilegal, diperlukan biaya sekitar Rp550 juta.
Bahkan, Rifai memperkirakan ada sekitar 100 kontainer pakaian bekas yang masuk ke Indonesia setiap bulan melalui jalur tak resmi.
Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa uang yang beredar dalam bisnis ilegal ini dapat mencapai sekitar Rp55 miliar tiap bulan.
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet 11 Inci Harga Terjangkau untuk Kerja dan Belajar
Rifai kembali menegaskan bahwa para pedagang thrifting sebenarnya siap mengikuti aturan jika pemerintah membuka peluang legalisasi usaha pakaian bekas impor.
“Kalau pemerintah memang ingin meningkatkan pemasukan negara, kami siap membayar pajak. Kami hanya berharap thrifting ini bisa dilegalkan,” ungkapnya.
Sumber: