Lombok Tengah Catat Kasus Pernikahan Anak Tertinggi di NTB, Kontribusi Capai 29 Persen

Viral Pernikahan Anak Di NTB-Tangkapan layar Intagram-
"Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," tegas Arifah Fauzi dalam keterangannya, Kamis, 29 Mei 2025.
Menteri PPPA juga menjelaskan bahwa pernikahan anak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Selain itu, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menyebutkan bahwa pemaksaan pernikahan anak termasuk dalam kategori kekerasan seksual.
"Ini bukan lagi persoalan tradisi atau budaya, tapi pelanggaran hukum yang harus dibawa ke ranah pidana," tutupnya.
Sumber: