EDAN! Kamar Kos di Lingsar Jadi Markas Sabu, 4 Pria Diciduk Dini Hari

Sebuah kamar kos di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, digerebek Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram pada Rabu dini hari, 4 Juni 2025.--Instagram Polres Mataram
“Kami masih dalami keterlibatan mereka, apakah sekadar pengguna atau bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah hukum Polresta Mataram. Penelusuran terhadap sumber barang juga sedang kami kembangkan,” lanjutnya.
Kini, para terduga telah ditahan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Partisipasi aktif warga sangat dibutuhkan demi menciptakan wilayah yang bersih dari peredaran narkoba.
Sumber: