Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Usai Rapat dengan Presiden Prabowo

Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Usai Rapat dengan Presiden Prabowo

Pemerintah Cabut 4 Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Usai Rapat dengan Presiden Prabowo/dok. tangkap layar YouTube Mensesneg--

Sebagai informasi, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus Kontrak Karya (KK).

Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki izin wilayah seluas 13.136,00 hektar.

PT GAG Nikel juga termasuk dalam 13 Perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan kontrak karya pertambangan di Kawasan Hutan hingga berakhirnya izin/perjanjian berdasarkan Keputusan Presiden 41/2004 tetang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan.

Untuk diketahui, Pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM menghentikan sementara kegiatan operasi PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. 

Hal ini dilakukan untuk mengoordinasikan pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.

Sumber: