Kebal Aturan?”: The Kingsman Bertahun-tahun Jual Minol Ilegal Tanpa Tersentuh

Suasana sebuah club malam. Dok: thinkstock--
Mataram, Disway.id- Tempat hiburan malam The Kingsman Lombok kini menjadi sorotan tajam Pemerintah Kota Mataram. Meski hanya mengantongi izin minuman beralkohol golongan A, tempat ini diduga kuat menjual minuman golongan B dan C secara terang-terangan. Lebih mencengangkan lagi, praktik itu disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh penindakan tegas.
“Kingsman hanya kantongi izin menjual minuman beralkohol golongan A. Kalau B dan C enggak ada,” tegas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Amiruddin, Selasa (5/8)
Ia menambahkan, perizinan minuman beralkohol memang menjadi ranah administratif pihaknya. Namun, untuk pengawasan di lapangan, tanggung jawab berada di tangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Untuk mengontrol itu harus ada peran dari Satpol PP karena mereka lebih banyak di lapangan. Kita sebenarnya sebagai administrator, yang memberikan izin,” jelasnya.
Ini Perbedaan Minol Golongan A, B dan C
Laporan masyarakat yang masuk menyebutkan bahwa Kingsman tidak hanya menjual bir ringan berkadar alkohol rendah (golongan A), tetapi juga wine hingga whisky (golongan B dan C), tanpa izin resmi. Hal ini jelas melanggar ketentuan Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Dalam perda tersebut dijelaskan, penjualan minuman golongan B dan C tidak hanya harus berizin, tetapi juga dibatasi waktu operasionalnya. Jika dilanggar, pelaku usaha bisa dikenakan sanksi mulai dari penyitaan barang, penutupan tempat usaha, hingga pidana kurungan dan denda.
Amiruddin berharap Satpol PP segera turun tangan. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tidak boleh terus dibiarkan, apalagi jika praktik ilegal tersebut telah berlangsung lama.
Sementara itu, selain Kingsman, sorotan serupa juga mengarah ke The Plaza yang kedapatan menjual minuman beralkohol di ruang karaoke, padahal izinnya hanya berlaku untuk hotel dan restoran, bukan area hiburan lain.
Publik kini menanti, apakah penegakan aturan akan benar-benar berjalan atau justru kembali tumpul di hadapan tempat hiburan yang “kebal” selama ini. "Kita lihat saja," ujar Wink Haris, presiden Kasta NTB.
Sumber: