Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat, Puluhan Dokumen Kasus Korupsi Disita

Kejari Mataram Geledah Kantor Pertanahan Lombok Barat, Puluhan Dokumen Kasus Korupsi Disita - Foto: Disway NTB/ZR--
Mataram, DISWAY.ID – Dugaan korupsi aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memasuki babak baru. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mataram melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Lombok Barat, Selasa (23/9), dan berhasil menyita 36 dokumen penting terkait perkara tersebut.
Penggeledahan dimulai pukul 09.30 Wita, dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Mataram, Mardiyono, SH., MH., bersama Kasi Intelijen, M. Harun Al Rasyid, SH., MH. Sejumlah jaksa penyidik turut mengawal jalannya penggeledahan yang berlangsung hampir empat jam.
Tim masuk ke sejumlah ruangan strategis, seperti Bidang Pendaftaran dan Penetapan Hak, Bidang Pengukuran, Bidang Sengketa, hingga ruang arsip. Satu per satu lemari, berkas, dan dokumen administrasi terkait tanah pertanian di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi diperiksa secara detail.
“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi aset tanah pertanian Pemkab Lombok Barat,” ujar salah satu penyidik di lokasi.
Sekitar pukul 13.00 Wita, belasan kotak berisi dokumen keluar dari Kantor Pertanahan. Semua dibawa ke Kantor Kejari Mataram untuk dipelajari lebih lanjut sebagai penguat alat bukti.
“Semua dokumen yang kami sita hari ini akan dipelajari untuk menguatkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi aset tanah pertanian Pemkab Lombok Barat,” tegas Mardiyono.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemkab Lombok Barat pada periode 2018–2020. Status kepemilikan dan tata kelola lahan di Desa Bagik Polak disebut bermasalah sejak awal.
Sumber: