Fitur Live Tiktok Diblokir! Pemerintah Bongkar Dugaan Monetisasi Judol

Fitur Live Tiktok Diblokir! Pemerintah Bongkar Dugaan Monetisasi Judol

Fitur Live Tiktok di Indonesia resmi diblokir oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat, 3 Oktober 2025--Shopee

NTB, DISWAY.ID – Pemerintah Republik Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), secara resmi membekukan sementara izin operasional TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) privat.

Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan TikTok Pte. Ltd., terutama terkait fitur live streaming yang disinyalir dimanfaatkan untuk praktik perjudian online.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa sanksi ini diberlakukan karena TikTok tidak memberikan data secara lengkap sebagaimana diminta pemerintah.

BACA JUGA:Drama Mandalika: Marquez Terpental ke Q1, Bazzecchi Ngamuk Bawa Aprilia ke Puncak!

“Kami telah meminta data komprehensif terkait aktivitas TikTok Live selama periode 25–30 Agustus 2025, termasuk trafik, interaksi pengguna, dan transaksi digital gift yang diduga terkait konten judi. Sayangnya, TikTok hanya memberikan sebagian informasi,” ujar Alexander.

Permintaan Data Diabaikan, Komdigi Bertindak Tegas

Menurut Alexander, Komdigi telah memanggil TikTok secara resmi dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025 untuk memenuhi permintaan tersebut.

Namun, TikTok menolak memberikan akses penuh dengan alasan internal perusahaan.

“Dalam surat resmi yang kami terima pada 23 September, TikTok menyatakan tidak bisa memberikan data lengkap karena terbentur prosedur internal. Ini tidak sejalan dengan kewajiban mereka sebagai PSE privat di Indonesia,” tambahnya.

Ia menegaskan bahwa permintaan data tersebut sah secara hukum, merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan penyelenggara sistem elektronik memberikan akses data kepada pemerintah untuk tujuan pengawasan.

BACA JUGA:Asuransi Bermasalah? OJK Siapkan Skema Penjaminan Polis untuk Lindungi Nasabah

Perlindungan Digital dan Penegakan Regulasi

Komdigi menilai pembekuan sementara TDPSE TikTok adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk kejahatan siber, termasuk judi daring.

“Kami berkomitmen menjaga kedaulatan digital Indonesia. Seluruh platform digital yang beroperasi di Tanah Air harus tunduk pada aturan yang berlaku,” tegas Alexander.

TikTok Masih Bisa Diakses, tapi Fitur Live Dinonaktifkan

Meski izin operasional dibekukan, aplikasi TikTok tetap dapat diakses pengguna Indonesia.

Namun salah satu fitur utamanya, TikTok Live, kini sudah tidak bisa digunakan.

Sumber: