Meski Kerja Fleksibel, PPPK Paruh Waktu Berhak atas Gaji dan Tunjangan Layaknya ASN

Meski Kerja Fleksibel, PPPK Paruh Waktu Berhak atas Gaji dan Tunjangan Layaknya ASN

Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh waktu kini resmi mendapatkan hak dan tunjangan yang setara dengan aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan terbaru dari pemerintah--UMSU

Sumber: