Larangan Orang Berkurban saat Idul Adha 2025: Memahami Hukum dan Hikmah di Baliknya

hewan kurban yang akan disembelih, dalam hukum Islam ada beberapa syarat agar sah dalam berkurban-Istimewa-
Bahkan, Islam sangat menganjurkan ibadah ini karena pahala yang besar dan kebermanfaatannya bagi fakir miskin.
BACA JUGA:Viral Dituduh Usir Pendaki di Area Camp Gunung Rinjani, Tiga Dewa Adventure Klarifikasi
Larangan yang dimaksud dalam konteks ini biasanya merujuk pada kondisi-kondisi tertentu yang menjadikan seseorang tidak dianjurkan.
Atau bahkan dilarang untuk berkurban, bukan karena perbuatan kurbannya itu sendiri, melainkan karena ada prioritas lain yang lebih utama atau karena cara memperoleh harta untuk berkurban yang tidak halal.
Larangan dalam Konteks Prioritas dan Kemampuan
Salah satu "larangan" yang sering dibahas, meskipun bukan larangan haram, adalah ketika seseorang memaksakan diri berkurban padahal ia memiliki kebutuhan primer yang belum terpenuhi atau memiliki utang yang mendesak.
Dalam pandangan syariat, memenuhi kebutuhan dasar diri dan keluarga serta melunasi utang yang wajib lebih diutamakan daripada berkurban.
BACA JUGA:Fiersa Besari Ikut Berkomentar soal Area Camp yang Dibooking di Gunung Rinjani: Itu Salah Sih!
Ustaz Adi Hidayat sering menjelaskan mengenai skala prioritas dalam beribadah.
Beliau menekankan bahwa ibadah tidak boleh menimbulkan kemudaratan atau kesulitan yang berlebihan bagi pelakunya.
Jika seseorang memiliki tanggungan keluarga yang belum terpenuhi nafkahnya, atau ia terjerat utang yang harus segera dilunasi, maka mendahulukan kewajiban-kewajiban tersebut adalah hal yang lebih utama.
"Orang yang berkurban itu adalah orang yang punya kelapangan. Bukan orang yang memaksakan diri, apalagi sampai berutang untuk berkurban, padahal ia punya utang yang wajib dilunasi. Ini tidak sesuai dengan prinsip syariat," jelas Ustaz Adi Hidayat dalam salah satu ceramahnya.
BACA JUGA:Indonesia vs China: Siapa Pemenang, Siapa Pecundang?
Hal ini didasarkan pada kaidah fikih: Dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil masalih (menghilangkan kerusakan didahulukan daripada mengambil kebaikan).
Mempertahankan kebutuhan dasar dan melunasi utang adalah upaya menghilangkan kerusakan (kemudaratan), sedangkan berkurban adalah upaya meraih kebaikan.
Larangan dalam Konteks Sumber Harta yang Tidak Halal
Larangan yang lebih tegas dan mutlak adalah berkurban dengan harta yang diperoleh secara tidak halal, seperti hasil riba, korupsi, penipuan, atau pencurian.
Sumber: