Larangan Orang Berkurban saat Idul Adha 2025: Memahami Hukum dan Hikmah di Baliknya

hewan kurban yang akan disembelih, dalam hukum Islam ada beberapa syarat agar sah dalam berkurban-Istimewa-
Islam sangat melarang penggunaan harta haram untuk ibadah apa pun termasuk kurban.
Kurban yang dilakukan dengan harta haram tidak akan diterima oleh Allah SWT, bahkan bisa mendatangkan dosa.
BACA JUGA:Hari Ini BSU 2025 Cair ! Begini Syarat dan Besaran Calon Penerima Bantuan dari Pemerintah
Rasulullah SAW bersabda:
"Innallaha tayyibun la yaqbalu illa tayyiban." (HR. Muslim)
Artinya: "Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik."
Hadis ini secara jelas menunjukkan bahwa Allah hanya menerima ibadah yang dilakukan dengan niat yang ikhlas dan dengan harta yang halal.
Berkurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah, dan mustahil seseorang mendekatkan diri kepada-Nya dengan sesuatu yang Dia haramkan.
BACA JUGA:7 Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat Jelang Idul Adha
Ustaz Adi Hidayat selalu mengingatkan umat Islam untuk memastikan sumber harta yang digunakan untuk beribadah.
"Jika seseorang berkurban dengan uang hasil korupsi, uang curian, atau hasil dari pekerjaan yang haram, maka kurbannya bukan saja tidak bernilai di sisi Allah, tapi justru bisa menjadi bumerang baginya di akhirat kelak," tegas beliau.
Larangan dalam Konteks Niat yang Tidak Benar
Meskipun bukan larangan yang berkaitan dengan sah atau tidaknya kurban secara fiqih, niat yang tidak benar saat berkurban juga termasuk dalam kategori "larangan" dari segi kesempurnaan ibadah.
Jika seseorang berkurban hanya untuk riya (pamer), mencari pujian manusia, atau tujuan duniawi lainnya, maka kurbannya tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hajj ayat 37:
Sumber: