Larangan Orang Berkurban saat Idul Adha 2025: Memahami Hukum dan Hikmah di Baliknya

Larangan Orang Berkurban saat Idul Adha 2025: Memahami Hukum dan Hikmah di Baliknya

hewan kurban yang akan disembelih, dalam hukum Islam ada beberapa syarat agar sah dalam berkurban-Istimewa-

"Daging (hewan kurban) dan darahnya itu sekali-kali tidak akan sampai kepada Allah, tetapi yang sampai kepada-Nya adalah ketakwaan kamu."

Ayat ini menegaskan bahwa esensi kurban adalah ketakwaan dan keikhlasan.

Niat yang tulus semata-mata karena Allah adalah kunci diterimanya ibadah kurban.

Larangan Khusus Bagi Orang yang Hendak Berkurban: Memotong Kuku dan Rambut

Ada satu larangan yang lebih spesifik bagi orang yang berniat berkurban, yaitu larangan memotong kuku dan rambut sejak masuknya bulan Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.

Larangan ini bersifat sunnah dan bertujuan untuk menyerupai orang yang sedang berihram haji.

Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

"Apabila masuk sepuluh (hari pertama bulan Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambutnya dan jangan pula (memotong) kukunya sedikitpun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)

Dalam riwayat lain dijelaskan bahwa:

"Apabila kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, maka hendaklah ia menahan diri dari (memotong) rambutnya dan (memotong) kukunya." (HR. Muslim)

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hikmah di balik larangan ini adalah untuk melatih kesabaran dan ketaatan, serta menguatkan niat dalam beribadah kurban.

Meskipun hanya sunnah, menjalankan larangan ini menunjukkan kesungguhan seorang Muslim dalam menjalankan syariat.

Jadi Apa Selanjutnya?

Pada dasarnya, tidak ada larangan mutlak bagi seorang Muslim untuk berkurban saat Idul Adha 2025 jika ia mampu.

Larangan-larangan yang muncul lebih berkaitan dengan prioritas, sumber harta, dan niat.

Prioritas Utama

Mendahulukan kebutuhan primer diri dan keluarga, serta melunasi utang yang wajib, adalah lebih utama daripada berkurban jika seseorang memiliki keterbatasan finansial. Memaksakan diri hingga kesulitan adalah tindakan yang tidak dianjurkan.

Sumber: