21.000 Hektar Kawasan Raja Ampat Terancam Eksploitasi Tambang, Ancaman dari Dalam Negeri

Kondisi Raja Ampat Usai Aktivitas Tambang-Greenpeace-
Ia menyebut bahwa izin usaha pertambangan tersebut diterbitkan sebelum masa jabatannya.
"Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta," kata Bahlil.
Namun, di sisi lain, Bupati Raja Ampat Orideko Burdam menyampaikan keterbatasan daerah dalam menangani kasus ini karena semua perizinan berada di bawah otoritas pemerintah pusat.
"Sembilan puluh tujuh persen Raja Ampat adalah daerah konservasi sehingga ketika terjadi persoalan pencemaran lingkungan oleh aktivitas tambang, kami tidak bisa berbuat apa-apa karena kewenangan kami terbatas," tegas Orideko.
BACA JUGA:Pemkot Mataram Dorong Realisasi Program Sekolah Rakyat, Tunjuk SMPN 18 Sebagai Lokasi Potensial
Ia juga mempertanyakan efektivitas otonomi khusus Papua, jika ternyata daerah tidak memiliki hak penuh untuk melindungi sumber daya alamnya dari eksploitasi yang merusak.
Sumber: