Kasus Kakak Tega Jual Adik ke Om-Om di Mataram Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka Prostitusi Online

Kasus eksploitasi seksual anak yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Mataram kini memasuki babak baru. --Instagram Polda NTB
MATARAM, DISWAY.ID - Kasus eksploitasi seksual anak yang sempat menghebohkan masyarakat Kota Mataram kini memasuki babak baru.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB secara resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara prostitusi daring (open booking online/BO) yang melibatkan seorang anak berusia 14 tahun menjadi korban dikutip dari akun Instagram Polda NTB.
Adapun pelaku utama yakni kakak kandung korban sendiri, berinisial ES (22), yang menjual adiknya kepada pria dewasa berinisial MAA (51), warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Akibat peristiwa memilukan ini, korban bahkan sampai melahirkan bayi prematur.
BACA JUGA:Berita Duka: 11 Jemaah Haji Asal NTB Wafat di Tanah Suci
Kepala Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKBP Ni Made Pujawati, Selasa 10 Juni 2025 menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap keduanya dilakukan setelah proses penyidikan mendalam.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) atau Pasal 88 junto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
"Keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. Saat ini mereka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang Pujawati.
Sebelumnya, siswi SD di Mataram, NTB, menjadi korban prostitusi open BO oleh kakak kandungnya.
Kasus ini tengah ditangani LPA Mataram.
BACA JUGA:Tips Berhenti Merokok, Dr. Tirta Ungkap Dampak sampai Bisa Stop Total
Kasus ini mencuat setelah beredar kabar korban hamil dan melahirkan bayi prematur beberapa beberapa waktu lalu.
Korban ternyata dijual oleh kakak kandungnya kepada pria hidung belang berinisial Om A.
Sumber: