Sempat Sembunyi di Kosan Teman, Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Mataram Ditangkap Polisi

-Istimewa-
Saat ini, lanjut Dia, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut dengan barang bukti yamg telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
"Atas perbuatannya, terduga kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara," tegasnya.
Sumber: