Pemprov NTB Tantang Kasasi, Gugat Kembali Sengketa Tanah Gedung Wanita

Pemprov NTB Godok Program Desa Berdaya, Bantu Penanganan Kasus Perempuan dan Anak di Tingkat Desa/dok. instagram @ntbprov--
Dalam hal ini, surat yang dijadikan dasar klaim oleh Singarsa diyakini mengandung ketidaksesuaian ejaan yang seharusnya tidak muncul dalam satu dokumen pada masa itu.
Ahli bahasa yang diperiksa dalam perkara ini juga menemukan adanya dua jenis ejaan yang tidak mungkin digunakan bersamaan dalam satu surat, yang menunjukkan adanya kejanggalan.
Di samping itu, pihak Pemprov NTB juga menyoroti pernyataan yang dibuat oleh Singarsa di hadapan notaris, di mana ia mengakui bahwa tanah yang dimaksud bukanlah miliknya.
BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka, Polsek Mataram Lakukan Inpeksi ke Distributor Resmi
BACA JUGA:Ramai Isu Tambang Nikel, Kemenpar Tegaskan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan di Raja Ampat
Pernyataan tersebut juga disaksikan oleh notaris, yang menurut Rudi, bisa dijadikan dasar hukum yang kuat untuk melawan klaim yang ada.
Bahkan, lanjut Dia, berdasarkan pengakuan tersebut, Singarsa hanya bertindak atas perintah pihak lain, yang terdiri dari H. Patoni dan seorang mantan pejabat Pemprov NTB yang kini telah meninggal dunia.
Menurut Rudi, akta notaris tersebut sah dan memiliki kekuatan pembuktian yang cukup kuat di mata hukum.
BACA JUGA:Obsesi Bima Raih Predikat Kota Layak Anak, Janji Benahi Pendidikan dan Kesehatan
BACA JUGA:Pernikahan Anak Masih Tinggi di NTB, Polda Kampanyekan Pencegahan Kekerasan Seksual
"Terdakwa hanya disuruh mengakui atau dimanfaatkan oleh H Patoni dan seorang mantan pejabat di pemprov, dan tidak layak saya sebutkan namanya karena yang bersangkutan sudah almarhum," paparnya.
Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang memiliki kekuatan hukum yang mengikat, dan dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan lebih lanjut.
BACA JUGA:Obsesi Bima Raih Predikat Kota Layak Anak, Janji Benahi Pendidikan dan Kesehatan
Dengan kekuatan pembuktian yang dimiliki oleh akta notaris tersebut, Pemprov NTB tengah mempertimbangkan dua opsi hukum yang dapat diajukan, yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau gugatan untuk pengembalian hak milik atas tanah yang telah disalahgunakan.
Sumber: