Menkeu Tegas! Pembayaran Utang Kereta Cepat Bukan Urusan Negara

Kereta Cepat Whoosh--Telkomsel
BACA JUGA:Tak Adil! Menteri Haji dan Umrah Soroti Kuota Haji Tak sesuai dengan Undang-undang
“Skema pembiayaannya adalah antara badan usaha, bukan utang negara. Jadi pemerintah tidak memiliki kewajiban langsung untuk melunasinya,” ujarnya.
Dengan demikian, penyelesaian kewajiban utang proyek KCIC akan sangat bergantung pada kemampuan korporasi dalam mengelola pendapatan dan operasional, tanpa intervensi APBN.
Sumber: