Persoalan NCD Kembali Mengemuka, Dirut CMNP Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Persoalan NCD Kembali Mengemuka, Dirut CMNP Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

PT MNC Asia Holding Tbk resmi melaporkan Direktur Utama PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) atas dugaan penyebaran fitnah --Dok.Istimewa

“Pernyataan yang disampaikan oleh Arief tidak benar dan sangat merugikan klien kami. Karena itu kami menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Arief Budhy Hardono dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP berkaitan dengan fitnah yang mengandung unsur kebohongan, dan Pasal 263 KUHP mengenai dugaan pemalsuan surat.

BACA JUGA:Kinerja Keuangan Tumbuh Gemilang, Laba Bersih BTN Tembus RP2,3 Triliun

Laporan ini menambah daftar panjang sengketa hukum yang melibatkan dua perusahaan besar di sektor infrastruktur dan investasi tersebut.

Hingga kini, pihak CMNP belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang dilayangkan MNC Asia Holding.

Sumber: