Ribuan Lahan di Lombok Timur Belum Bersertifikat, Tanah Wakaf dan Yayasan Rawan Sengketa

Hal itu terungkap saat Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati--Pemkab Lotim
LOMBOK TIMUR, DISWAY.ID - Ribuan lahan di LOMBOK TIMUR belum bersertifikat.
Hal itu terungkap saat Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati.
Kunjungan yang berlangsung Senin 26 Mei 2025 tersebut berkaitan dengan (Sosprog) Kementerian ATR/BPN Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hadir pula pada kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinis NTB, Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur dan perwakilan masyarakat dikutip dari laman resmi Pemkab Lombok Timur.
BACA JUGA:Agus Buntung di Vonis 10 Tahun dan Denda 100 Juta, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
Bupati dalam kata penerimaannya menyampaikan apresiasi kehadiran anggota Komisi II DPR RI yang dinilai sebagai bentuk perhatian terhadap masyarakat di daerah ini.
Ia pun mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi PTSL dan berharap ke depan semakin banyak tanah di Lombok Timur yang tersertifikasi melalui program tersebut.
Ia mengakui sertifikat kepemilikan lahan memiliki arti penting.
Selain sebagai kepastian hukum atas hak milik, sertifikat juga memiliki aspek ekonomi. Keberadaannya juga dipercaya dapat mengurangi konflik kepemilikan lahan.
Sebelumnya, Bupati menggambarkan pemanfaatan lahan di Lombok Timur yaitu 43.146 ha lahan pertanian sawah, 92.638 ha lahan pertanian bukan sawah, dan 24.726 lahan bukan pertanian.
BACA JUGA:Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial
Ia pun menegaskan komitmen Pemda dalam upaya mendukung kemandirian pangan melalui penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) sebanyak 35.436,21 ha dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan seluas 6.092,61 hektar.
Pada sesi diskusi, anggota komisi II DPR RI Fauzan Khalid mendorong masyarakat untuk mendaftarkan sertifikat tanahnya agar memiliki sertifikat digital.
Ia menyebut baru sebagian kecil masyarakat yang melakukan hal tersebut.
Sumber: