Ribuan Lahan di Lombok Timur Belum Bersertifikat, Tanah Wakaf dan Yayasan Rawan Sengketa

Hal itu terungkap saat Bupati Lombok Timur Haerul Warisin dan Wakil Bupati Moh. Edwin Hadiwijaya menerima kunjungan kerja anggota Komisi II DPR RI H. Fauzan Khalid di Ballroom Kantor Bupati--Pemkab Lotim
Ia pun menjamin keamanan sertifikat tanah digital, sehingga masyarakat tidak perlu merasa ragu.
Ia juga menilai masih banyak masyarakat yang abai untuk mengurus bukti kepemilikan, utamanya untuk tanah yang dimanfaatkan oleh publik, seperti yayasan, pesantren, rumah ibadah atau tanah wakaf lainnya.
Menurutnya penting untuk mengurus sertifikat bagi lahan publik tersebut guna mencegah munculnya konflik.
Terkait PTSL, ia mengingatkan bahwa program ini tidak bersifat gratis, kecuali untuk sertifikatnya, sementara untuk sejumlah proses masyarakat tetap akan dikenai biaya.
Ia pun mendorong masyarakat ekonomi menengah ke atas untuk tidak menunggu program gratis, apalagi bagi lahan yang belum memiliki peta bidang.
Sementara itu Plt. Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTB Lutfi Zakaria menyampaikan bahwa luas lahan tersertifikat di Lombok Timur 49.916 hektar atau setengah dari area penggunaan lahan (di Luar hutan).
Dari jumlah tersebut masih ada yang belum terpetakan atau 31.152 bidang atau seluas 10 ribu ha. Ia berharap Pemda, maupun Pemerintah Desa dapat mendorong masyarakat melakukan pengecekan ke kantor pertanahan, utamanya untuk sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 2010.
Jika belum, dapat dilaporkan untuk dipetakan guna menghindari tumpang tindih kepemilikan.
BACA JUGA:Polres Lombok Tengah Periksa Pasangan Dibawah Umur yang Sempat Viral di Media Sosial
Lutfi menyampaikan bahwa estimasi bidang tanah di Lombok Timur mencapai 556.833 bidang, 69 persennya sudah terdaftar dan 55 Persen sudah tersertifikasi.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan literasi yang pada akhirnya mendorong kesadaran masyrakat untuk mensertifikasi tanahnya melalui program-program yang tersedia.
Tahun 2025 ini melalui program PTSL mendapat kuota 7.962 bidang lahan di 18 desa.
Sumber: