Kejagung Respons Tegas saat Nadiem Klaim Gandeng Jamdatun untuk Pengadaan Laptop

Kejagung punya alasa kuat kenapa pegadan laptop chromebook era NadiemMakarim diusut satt ini.-Dok. Disway-
MATARAM, DISWAY.ID -- Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim klaim gandeng Jamdatun saat pengadaan laptop chromebook periode 2019-2022.
Merespons pengakuan Nadiem, Kejaksaan Agung menilai pendampingan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) itu, hanya bersifat rekomendasi.
Kapuspenkum Kejagung Harili Siregar menegaskan, peran Jamdatun kala itu memberi rekomendasi agar pengadaan laptop chromebook itu sesuai dengan perutaran perundang-undangan.
BACA JUGA:Kemenag NTB akan Sambut Jemaah Haji 2025, Fokus pada Lansia dan Berkebutuhan Khsusus
"Rekomendasi yang diberikan jajaran Jaksa Pengacara Negara supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan," jelasnya di Jakarta Selatan, dikutip Rabu, 11 Juni 2025.
Ia menjelaskan, pendampingan yang dimaksud Nadiem hanya memberi pendapat hukum.
Katanya, Jamdatun telah meminta Kemendikbudristek agar pelaksanaan pengadaan itu patuh pada hukum yang berlaku.
"Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum.
"Itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan pengadaan chromebook harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar," paparnya.
BACA JUGA:Buka Seleksi Guru untuk Sekolah Rakyat, Ini Jadwal Seleksi dan Syarat Lengkapnya Dsisini!
BACA JUGA:Buka Seleksi Guru untuk Sekolah Rakyat, Ini Jadwal Seleksi dan Syarat Lengkapnya Dsisini!
Seharusnya Gunakan Sistem Operasi Windows
Harli mengungkap penyidik menemukan kejanggalan dari perkara yang tengah ditangani ini.
Masalah utama dalam perkara ini, Kejagung menilai tim teknisnya sejak awal merekomendasikan agar memanfaatkan sistem operasi Windows.
Sumber: