Ketika 1.243 WNI Gagal Berangkat Haji Secara Ilegal: Imigrasi Ungkap Berbagai Modus

Ilustrasi. Jemaah Haji di Tanah Suci, Arab Saudi.-Unsplash-
Praktik ini, meskipun seringkali didasari oleh niat tulus untuk beribadah, secara tegas melanggar regulasi yang berlaku di Arab Saudi maupun kebijakan pemerintah Indonesia.
Alasan di Balik Penolakan Keberangkatan
Penyebab utama di balik penolakan keberangkatan bagi ribuan WNI ini adalah ketiadaan visa haji yang sah.
Pemerintah Arab Saudi memiliki kebijakan ketat mengenai visa haji, yang secara spesifik dikeluarkan untuk tujuan ibadah haji selama musim tertentu.
Setiap tahun, terdapat kuota yang telah ditetapkan untuk setiap negara, termasuk Indonesia, yang harus dipatuhi. Misal tahun 2025 ini, jemaah Haji dari Indonesia hanya dibatasi 220.000 jemaah.
Penggunaan visa di luar peruntukannya, terutama saat musim haji, dapat dianggap sebagai upaya untuk mengakali sistem kuota dan berpotensi menimbulkan masalah serius.
BACA JUGA:Geger! Pemilik Palisade Gugat Hyundai ke Pengadilan Gegara Masalah ABS
Pihak imigrasi Indonesia bertindak tegas sesuai arahan dan koordinasi dengan Kementerian Agama serta otoritas Saudi.
Pencegahan dilakukan bukan sebagai bentuk diskriminasi, melainkan sebagai langkah preventif untuk menghindari risiko yang lebih besar.
Jika WNI tersebut berhasil masuk ke Arab Saudi dengan visa yang tidak sesuai, mereka berisiko menghadapi penolakan masuk, deportasi, bahkan sanksi hukum dari pemerintah Saudi, yang dapat mencakup denda besar, penahanan, atau larangan ke Tanah Suci seumur hidup.
"Alasan utama penundaan keberangkatan adalah karena para WNI tersebut tidak memiliki visa haji atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan untuk ibadah haji," ujar Direktr Tempat Pemeriksaan Imigrasi Suhendra.
Suhendra mengungkap telah meminta keterangan setidaknya dari enam orang yang melakukan transit ke Tanah Suci melalui Kuala Lumpur, Malaysia.
BACA JUGA:Anin Bakrie dan M. Kadafi Tebar Hewan Kurban di Provinsi Lampung
Mereka diduga digiring oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab, dengan tujuan tetap berangkat haji meski tidak memiliki visa haji secara resmi.
Sumber: